TanamkanBagikan dari 9 SURAT KUASA PELIMPAHAN NOMOR PORSI JEMAAH HAJI MENINGGAL DUNIA 1. Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Tempat dan tgl lahir : Status Keluarga dengan jemaah meninggal dunia : Alamat (sesuai KTP / SIM) : 2. Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Tempat dan tgl lahir : Status Keluarga dengan jemaah meninggal dunia : H Aspianur, selaku Koordinator Koordinator Penyelenggara Haji Reguler menambahkan Dalam permohonan tersebut, keluarga ahli waris harus menyertakan surat keterangan kematian jamaah haji dan surat pernyataan dari seluruh ahli waris yang menyatakan setuju untuk melimpahkan nomor porsi haji kepada salah satu anggota keluarga yang masih hidup. SURATKUASA PELIMPAHAN NOMOR PORSI JEMAAH HAJI SAKIT PERMANEN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Tempat dan tgl lahir : Status Keluarga dengan Jemaah Sakit Permanen : Alamat (sesuai KTP / SIM) : Dengan ini memberi kuasa penuh kepada : Nama : Tempat dan tgl lahir : Status Keluarga dengan jemaah Sakit Permanen : Alamat (sesuai KTP / SIM ProsedurPelimpahan Nomor Porsi (Menukar / Mengganti) Peserta Calon Jamaah Haji Reguler. Penerima pelimpahan nomor porsi harus mengajukan surat permohonan dengan melampirkan persyaratan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota domisili tempat mendaftar jamaah haji meninggal dunia atau sakit permanen. LastUpdated: 20 Agustus 2021. Contoh Surat Permohonan Pelimpahan Porsi Haji. Petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi berkas, jika berkas lengkap dan memenuhi syarat dibuatkan. Contoh Surat Kuasa Penunjukan Pelimpahan Nomor Porsi. .

contoh surat permohonan pelimpahan nomor porsi haji